Hasil sidang ulama MUI tahun 2014 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan, salah satunya terkait masalah membuang sampah sembarangan.
Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
- 02 May 2018
- WQA APAC
- News
- Comments Off on Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Sampah
Related Posts
10 Tips Penting Sebelum Cuti Panjang
04
Apr
Kini saatnya kita kembali merajut kebersamaan dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta dalam liburan panjang tahun ini. Setelah sekian lama bekerja k...
Amandemen 1:2024 untuk ISO 9001, ISO 14001 dan Standar Lainnya
12
Mar
Amandemen ISO 9001 & ISO 14001:
“Mengintegrasikan Pertimbangan Perubahan Iklim dalam Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan"
Pada tanggal 23 F...